Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor:12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021, dan merujuk Surat Edaran Nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal 29 Mei 2022 tentang Pemenuhan kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021, dengan ini kami sampaikan terkait penerapan kewajiban khusus dosen, sebagai berikut.
1. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021;
2. Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus TM akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “M”.
3. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu:
1) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan
2) bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih