Dengan hormat kami informasikan kembali bahwa semua dosen (PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan) yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan Beban kerja Dosen sebagai syarat pemberian tunjangan profesi/kehormatan. Sehubungan dengan hal imaksud maka perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Semua dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik (Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan) serta Guru Besar diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan Beban Kerja Dosen setiap semester
Selengkapnya : Surat Edaran || Aplikasi || Kompilasi 10 Mei 2012