Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Se-Kopertis Wilayah VI
Memperhatikan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 126767/A4.1/KP/2013 tanggal 13 November 2013 perihal tersebut pada pokok surat, dengan hormat kami beritahukan bahwa bagi PNS dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan menunjukkan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinannya, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lain, dapat diusulkan untuk memperoleh Tanda Kehormatan tersebut.
Selengkapnya : Surat Edaran