Skip to content
Pelaporan BKD Semester GASAL 2023/2024
- Assalammu’alaikum wr wbYth Bapak/Ibu Dosen di lingkungan Universitas Islam Sultan AgungMenindaklanjuti surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah Nomor 0087/LL6/DT.04/01/2024 tertanggal 26 Januari 2024, perihal Pelaporan BKD semester Gasal 2023/2024, dengan hormat kami sampaikan bahwa Pelaporan BKD semester Gasal 2023/2024 dapat diajukan melalui sister (di laman https://sister.kemdikbud.go.id/beranda), dengan informasi sebagai berikut:
- Periode kegiatan
- Periode penarikan kinerja dengan awal periode tanggal 1 September 2023 dan akhir periode 1 Februari 2024
- Periode pengisian dengan awal periode 1 September 2023 dan akhir periode 1 Februari 2024
- Periode penilaian dengan awal periode 01 Februari 2024 dan akhir periode 28 Februari 2024
- Asesor BKD diinput oleh Admin Sister Perguruan Tinggi, maka Bapak Ibu Dosen, sebelum melakukan pengisian BKD, diwajibkan untuk memilih Asesor dan mengisikan nama asesor yang akan menilai BKD Bapak Ibu Dosen dengan menghubungi masing masing admin SDI Fakultas.
- Bapak Ibu yang tidak menginput nama asesor pada link di atas, maka Laporan BKD Bapak Ibu tidak akan masuk ke laman penilaian asesor
- Bagi Bapak Ibu Dosen yang Laporan BKD nya ingin dinilai oleh Asesor dari luar Perguruan Tinggi UNISSULA, wajib memberikan informasi nama Asesor Eksternal dengan menghubungi masing masing admin SDI Fakultas
- Bagi Bapak Ibu Dosen yang dinilai oleh Asesor Eksternal UNISSULA, sebelum melakukan penilaian, dimohon Dekan Fakultas dapat mengajukan permohonan ijin dari Universitas yang bersangkutan secara resmi tertulis
- Bagi Bapak Ibu Dosen yang telah selesai melakukan proses pengisian hingga selesai penilaian, maka Laporan BKD mohon diunduh.
- Laporan BKD yang telah diunduh, diunggah pada laman https://seruni.lldikti6.id
- Unggah Laporan BKD Genap ke laman https://seruni.lldikti6.id tgl 1 s.d 5 Maret 2024
- Pembuatan SPTJM tgl 6 s.d 10 Maret 2024 oleh Admin Perguruan Tinggi berdasarkan Status Keaktifan Dosen dan Laporan BKD Gasal 2023/2024
- Bagi dosen yang sampai dengan waktu yang telah ditentukan belum dapat memenuhi laporan BKD yang dimaksud, maka pembayaran tunjangan serdos akan dilakukan susulan ( rapel ), setelah ybs berhasil membuat dan upload lap BKD gasal
- Bagi Asesor wajib memahami Prinsip penilaian BKD dan Etika Asesor BKD (dapat dilihat pada Salinan-Kepdirjendikti-tentang-PO-BKD)
- Panduan, Edaran, Petunjuk Teknis, Aturan, Salinan-Kepdirjendikti-tentang-PO-BKD dapat diakses pada laman berikut ini: klik disini
- Seluruh Dosen yang memiliki NIDN, guna persyaratan untuk mengikuti serdos, maka diwajibkan untuk melakukan pengisian Laporan BKD dengan hasil memenuhi.
- Batas pengisian dan penilaian paling lambat tanggal 28 Februari 2024 dan periode pengisian akan secara otomatis tertutup. Keterlambatan pengisian dan penilaian menjadi tanggung jawab masing masing dosen.