ATURAN STUDI LANJUT
SK REKTOR UNISSULA
—————————————————————————————————————-
26 Januari 2024
Keputusan Rektor Nomor 1079/G.1/SA/I/2024
tentang
Perubahan Keputusan Rektor Nomor 6643/G.1/SA/VII/2023
—————————————————————————————————————-
4 Juli 2023
Keputusan Rektor Nomor 6643/G.1/SA/VII/2023 tentang perubahan Keputusan Rektor Nomor: 8801/G/SA/IX/2022
—————————————————————————————————————-
19 September 2022
Keputusan Rektor UNISSULA
Tentang: |
PERUBAHAN PERTAMA ATAS SURAT KEPUTUSAN REKTOR NOMOR : 1156/A.3/SA/ III /2015 TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR Nomor : 2626/A.3/SA/V/2011
TENTANG STUDI LANJUT DOSEN UNISSULA |
bisa diunduh pada link berikut 2022 Perubahan Aturan Studi Lanjut Dosen UNISSULA
Persyaratan Pengaktifan Kembali
PERSYARATAN PENGAKTIFAN KEMBALI
19/08/2022 09:51:56
PROSES PINDAH HOMEBASE DARI LUAR LLDIKTI 6 (PNS)
1. Scan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Serdos) dari LLDIKTI / PTN Asal
2. Scan SK Inpassing terakhir.
3. Scan Nomor Rekening Bank Mandiri.
4. Scan NPWP.
5. SK Aktif mengajar di PT yang baru.
PROSES PINDAH HOMEBASE DARI LUAR LLDIKTI 6 (NON PNS)
1. Scan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Serdos) dari LLDIKTI / PTN Asal
2. Scan SK Inpassing terakhir.
3. Scan Nomor Rekening baru (tidak pernah digunakan sebelumnya). BNI, BRI, MANDIRI, BTN, BPD JATENG dipilih salah satu.
4. Scan NPWP.
5. SK Aktif di PT yang baru.
6. Scan Sertifikat Pendidik.
7. Scan SK Jabatan Fungsional
8. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di PT Baru
PROSES PINDAH HOMEBASE INTERNAL LLDIKTI 6 (PNS)
1. SK dari Badan Kepegawaian Negara..
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari LLDIKTI Wilayah VI.
3. Surat Permohonan pencairan rapel bulan yang ingin dicairkan bertanda tangan pimpinan PT. (Format).
PROSES PINDAH HOMEBASE INTERNAL LLDIKTI 6 (NON PNS)
1. SK Inpassing terakhir,
2. SK Jafa terakhir,
3. SK pengangkatan dosen di PT yang baru,
4. Bukti Screenshot di laman PDDikti bahwa sudah berpindah homebasenya,
5. Surat Aktif Melaksanakan Tridharma di PT yg baru,
6. Surat Permohonan pencairan rapel bulan yang ingin dicairkan bertanda tangan pimpinan PT. (Format).
PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH STUDI LANJUT (NON PNS)
Bagi yang LULUS Studi Lanjut (NON PNS) :
a. Dokumen Inpassing terakhir
b. Dokumen Scan buku tabungan (tabungan baru yg blm pernah digunakan utk pembayaran APBN / Tugas Belajar )
c. Dokumen Scan Kartu NPWP
d. Dokumen SK Aktif
e. SK mengajar setelah studi lanjut.
f. Dokumen Penetapan Beasiswa Tugas Belajar.
g. Dokumen Ijazah.
Bagi yang GAGAL Studi Lanjut (NON PNS) :
a. Dokumen Inpassing terakhir
b. Dokumen Scan buku tabungan (tabungan baru yg blm pernah digunakan utk pembayaran APBN / Tugas Belajar )
c. Dokumen Scan Kartu NPWP
d. Dokumen SK Aktif
e. Dokumen Surat Keterangan Kronologi Studi
f. Dokumen Penetapan Beasiswa Tugas Belajar.
g. SK mengajar setelah studi lanjut.
h. Surat Keterangan dari Instansi Pemberi Beasiswa yang menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan diperbolehkan untuk dapat aktif kembali di perguruan tinggi asal.
i. Surat Drop Out.
PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH STUDI LANJUT (PNS)
a. Dokumen Pengaktifan
b. Ijazah
c. Dokumen Penetapan/ SK Tugas Belajar
d. SK Mengajar