Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022
tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual sebagaimana terlampir, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual
merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil
Negara;
2. Kartu ASN Virtual dapat dicetak menjadi kartu fisik dan mempunyai fungsi sebagai
kelengkapan administrasi kepegawaian;
3. Kartu PNS berwarna merah gradasi ungu, sedangkan Kartu PPPK berwarna toska gradasi
ungu;
4. Jenis, bentuk, dan format Kartu ASN Virtual sebagaimana tercantum dalam lampiran
Surat Edaran;
5. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri
Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi seluruh PNS di lingkungan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah VI agar mengakses dan mengunduh Kartu ASN Virtual melalui
https://mysapk.bkn.go.id dengan cara sebagaimana Buku Petunjuk terlampir.
Selanjutnya, softcopy hasil unduhan agar diunggah di Sistem LLDIKTI Wilayah VI pada
menu Master Data pada Dokumen Pendukung (bagi akun PNS Dosen), dan pada Tab
Dokumen Lainnya (bagi akun PNS Non Dosen).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.