Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
Apa itu NIDK? Bagaimana cara memperoleh NIDK?
Sesuai dengan PERMENRISTEKDIKTI NO. 2 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI, yang dimaksud Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain
dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
Pasal 6
(1) NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.
(3) Dosen yang memiliki NIDK diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa.
(4) NIDK diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dosen purna tugas berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia:
a. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor.
(5) NIDK bagi Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(6) NIDK bagi Dosen selain Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
(7) Dosen yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, dan praktisi
sebagimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh NIDK pertama kali setelah 2 (dua) tahun bekerja di institusinya.
(8) NIDK bagi dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia:
a. 70 (tujuh puluh) – 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan
b. 65 (enam puluh lima) – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
(9) NIDK bagi Dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan usia:
a. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor;
b. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
(10) Perpanjangan NIDK sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan ayat (6) dilakukan dengan melampirkan:
a. perjanjian kerja dengan perguruan tinggi; dan
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
(11) Dalam hal Dosen pindah perguruan tinggi, NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku
TATA CARA MEMPEROLEH NIDK
Mekanisme pengajuan NIDK dapat dilakukan sebagai berikut:
- NIDK diusulkan melalui Fakultas, maka Calon Dosen NIDK dapat melamar ke Fakultas yang sesuai bidang ilmu
- Dekan Fakultas mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Rektor dilampiri persyaratan NIDK
- Setelah dinyatakan lolos berkas administrasi persyaratan NIDK, Dosen Calon NIDK akan dilakukan wawancara kepada Dekan Fakultas dan Rektor serta Wakil Rektor
- Bila Hasil Wawancara lulus, maka NIDK akan diusulkan kepada Kemendikbud melalui Portal PDDIKTI
- Kontrak Kerja Dosen NIDK selama 5 tahun
Syarat – syarat menjadi Dosen NIDK
- Usulan NIDK dari Dekan Fakultas
- Scan KTP
- Scan Kartu Keluarga
- Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
- File Foto Terbaru
- Surat Keterangan Sehat Jasmani*
- Surat Keterangan Sehat Jiwa/Rohani*
- Surat Keterangan Bebas Narkotika*
- Ijazah S1, S2 dan S3(Bila sudah S3)
- Transkrip S1, S2 dan S3
- SK Penyetaraan Ijazah bila lulusan dari Luar Negeri
- Surat Ijin dari Instansi Induk
- Surat Keputusan Mengajar dari Fakultas pada semester aktif
- Surat Keterangan Kerja
- SK Dosen/Instruktur/Tutor
- Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja
- Bila dari PNS, maka wajib melampirkan SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS
- Bila dari POLRI / TNI, wajib menyertakan SK Pengangkatan sbg Polri/TNI
- Bila dari Pensiunan Dosen, wajib menyertakan SK Pensiun dari Asal Institusi
- Bagi Dosen ASING, Wajib melampirkan KITAS, dan Artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi
*Surat dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah setempat/Rumah Sakit Pemerintah/Rumah Sakit Swasta
Aturan NIDK di UNISSULA mengacu pada Keputusan Rektor yg terlampir di bawah ini
-
515/G/SA/III/2017 REVISI PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNGTENTANG DOSEN DENGAN NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS (NIDK) DI UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA)
-
4627/G/SA/V/2022 PERUBAHAN KEDUA ATAS REVISI PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG NOMOR : 515/G/SA/III/2017 TENTANG DOSEN DENGAN NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS (NIDK) DI UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA)
- SK-REKTOR-NOMOR-10553-G-SA-XI-2022-TENTANG-PERUBAHAN-KETIGA-ATURAN-NIDK.pdf