Karis dan Karsu dosen PNS dpk

Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan pada dosen PNS dpk hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi dosen PNS dpk yang belum mempunyai Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) dapat mengusulkan ke Kopertis Wilayah VI u.p. Sub Bagian Kepegawaian

Selengkapnya : Surat Edaran

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts :-