Pemutakhiran Data Dosen pada Menu Penempatan SISTER yang Anomali
Yth. Bapak Ibu Dosen UNISSULA
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, serta dalam rangka penyesuaian data masa kerja dosen tetap, perlu dilakukan perbaikan data dosen pada bagian Riwayat Penempatan Dosen
Adapun data yang perlu diperbaiki (anomali), salah satunya meliputi dosen dengan kriteria sebagai berikut:
1. Indikator Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penempatan paling awal tercatat sebelum tahun 1970;
2. Indikator tanggal lahir lebih besar (lebih baru) dibandingkan TMT penempatan paling awal;
3. Indikator usia saat TMT penempatan paling awal kurang dari 20 tahun; atau
4. Indikator terdapat perbedaan antara Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD) pada profil dosen dengan TMT penempatan paling awal.
Sehubungan dengan hal tersebut, perguruan tinggi yang memiliki data dosen dengan anomali dimaksud agar dapat mengajukan perbaikan atas data anomali tersebut dengan tata cara pengajuan perbaikan sebagaimana terlampir. Pengajuan perbaikan dapat dilakukan oleh Dosen atau Operator PT.



Leave a Reply