SEMARANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah menyampaikan informasi mengenai alur pengajuan Pengangkatan Pertama Jabatan Akademik Dosen (JAD) ke jenjang Lektor. Informasi tersebut ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI melalui surat Nomor 1896/DST/LL6/DT.04.01/2026 tertanggal 28 Oktober 2026.
Penyampaian informasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1643/DST/LL6/DT.04.01/2026 tanggal 29 September 2026. Melalui pemberitahuan tersebut, LLDIKTI Wilayah VI memberikan panduan tahapan pengajuan agar dosen dan perguruan tinggi dapat mempersiapkan serta melengkapi persyaratan secara tepat.
Alur Pengajuan melalui SIBRAJA dan SIJAGO
Pengajuan Pengangkatan Pertama Jabatan Akademik Dosen ke Lektor dilakukan melalui sistem SIBRAJA pada menu SIJAGO dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan awal: Dosen masuk ke akun SIBRAJA, membuka menu SIJAGO, kemudian memilih fitur tambah ajuan.
- Unggah SKP bagi dosen Non-PNS: Dosen Non-PNS wajib mengunggah SKP Tahun 2025 melalui menu SKP Dosen. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk divalidasi melalui akun Pimpinan PT. Pengajuan di SIJAGO belum dapat dilanjutkan apabila SKP belum divalidasi.
- Pemrosesan PAK Kumulatif: LLDIKTI Wilayah VI akan memproses PAK Kumulatif. Lembar PAK Kumulatif dapat diunduh melalui menu Riwayat pada tab PAK Konversi di SIBRAJA.
- Melengkapi data dan dokumen: Dosen melengkapi data dasar serta dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER selama dua semester terakhir secara berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.
- Memenuhi syarat khusus: Dosen menginput persyaratan khusus pada menu Daftar Kegiatan dan mengunggah dokumen pendukung. Pastikan artikel yang diajukan telah muncul pada tab Syarat Khusus.
- Mengacu pada ketentuan: Persyaratan khusus mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026.
- Validasi Tim PAK Perguruan Tinggi: Tim PAK perguruan tinggi melakukan validasi pengajuan melalui SIJAGO dan meneruskannya kepada LLDIKTI Wilayah VI.
- Validasi LLDIKTI Wilayah VI: Pengajuan akan diperiksa oleh LLDIKTI Wilayah VI. Apabila telah sesuai, berkas diteruskan kepada Tim Asesor Jabatan Akademik Dosen (JAD) LLDIKTI Wilayah VI.
- Penilaian dan penerbitan SK: Setelah melalui penilaian dan dinyatakan valid, Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan. Apabila persyaratan belum sesuai, pengajuan akan dikembalikan kepada dosen atau Tim PAK perguruan tinggi untuk diperbaiki.
- Unduh Surat Keputusan: SK yang telah diterbitkan dapat diunduh melalui menu Riwayat pada tab Jabatan Fungsional di SIBRAJA oleh dosen maupun bagian kepegawaian perguruan tinggi.
Perhatikan Batas Waktu Pengajuan
LLDIKTI Wilayah VI menetapkan bahwa pengajuan melalui SIJAGO ke LLDIKTI Wilayah VI oleh Tim PAK Perguruan Tinggi paling lambat 14 November 2026 pukul 23.59 WIB.
Oleh karena itu, dosen yang akan mengajukan Pengangkatan Pertama Jabatan Akademik ke Lektor diharapkan segera mempersiapkan seluruh data dan dokumen persyaratan. Perguruan tinggi juga diharapkan memastikan proses verifikasi dan validasi internal dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui penyampaian alur ini, diharapkan proses pengajuan Jabatan Akademik Dosen ke jenjang Lektor dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1896/DST/LL6/DT.04.01/2026 tanggal 28 Oktober 2026.




Leave a Reply