Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026
Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketentuan pelaksanaan Serdos tahun 2026 mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
b. Pelaksanaan Serdos tahun 2026 terdiri atas gelombang 0 dan gelombang I
c. Serdos gelombang 0 dialokasikan untuk Dosen Peserta Serdos Tahun 2025 yang telah lolos Nilai Persepsi dan diajukan penilaian tetapi tidak masuk kuota Tahun 2025. Calon Peserta Serdos gelombang 0 tersebutperlu melakukan pengecekan kembali status eligibilitas pada laman SISTER serta melakukan pembaruanbidang keilmuan dan pasfoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Perguruan Tinggi agar memperbarui status keaktifan, kepegawaian, dan ikatan kerja dosen sesuai dengan keadaan sesungguhnya
e. Pemeringkatan calon peserta Serdos gelombang 1 tahun 2026 yang telah eligible dilaksanakan sebelum penilaian Persepsi dan pengisian Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos, meliputi:
Dosen mengunggah atau melakukan klaim satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau JurnalInternasional Bereputasi/Terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atausekurang-kurangnya hasil karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/ budaya
Pemenuhan LKD/BKD 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SISTER
Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA yang dilaporkan langsung oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA melalui aplikasi SISTER
Bagi Dosen penyandang disabilitas, agar mengunggah surat keterangan penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh dokter dan Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi yang diunggah oleh AdminKepegawaian Perguruan Tinggi
Pelaksanaan Sertifikasi Dosen
Calon Peserta Serdos mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER dengan memperhatikanpetunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio Peserta Serdos di aplikasi SISTER
Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul harus melaksanakan peran dan tanggung jawabnya merujuk padaKeputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos
Jadwal pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026, sebagaimana terlampir



PETUNJUK TEKNIS SERTIKASI DOSEN
PDF Materi Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026
Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik (Serdos) untuk Dosen Tahun 2026


Leave a Reply