Pemberitahuan pembukaan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor Non BUP penilaian Gelombang I
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Sumber Daya Nomor: 1116/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 30 April 2026 dan Nomor 1163/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 5 Mei 2026 sebagaimana terlampir, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Silakan Saudara menginformasikan kepada Bagian Kepegawaian dan Dosen di Perguruan Tinggi Saudara untuk mencermati Surat Edaran Direktur Sumber Daya sebagaimana terlampir terkait linimasa dan syarat dokumen. Daftar nama dosen eligible untuk kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) dapat dilihat di SISTER melalui akun Operator PAK PT di Menu Layanan PAK-Sub Menu Daftar Eligible Kenaikan Jabatan.
2. Perguruan Tinggi silakan menginput daftar nama dosen Non BUP yang akan diajukan kenaikan ke Lektor Kepala dan Profesor untuk penilaian gelombang I pada link https://s.id/LKGB_Gelombang1 paling lambat tanggal 13 Mei 2026 pukul 23.59 WIB.
3. Dalam rangka pengajuan JAD diperlukan Angka Kredit Kumulatif (AK Kumulatif), yang terdiri atas:
a. AK Integrasi (bagi Dosen PNS)/AK Penyetaraan (bagi Dosen Non PNS);
b. AK Konversi;
c. AK yang diperoleh dari peningkatan pendidikan formal, dan
d. AK Prestasi
4. Ketentuan AK Penyetaraan bagi Dosen Non PNS
a. Berstatus Dosen Tetap
b. Berisi kegiatan tridharma yang dilakukan dari TMT JAD terakhir s.d. 31 Desember 2022.
c. Diisi oleh Dosen dengan TMT JAD maksimal Tahun 2023
d. AK Penyetaraan merupakan hasil pengurangan nilai pada DUPAK dengan nilai dasar (sesuai jenjang jabatan)
5. Proses AK Penyetaraan untuk ajuan Lektor Kepala dan Profesor Non BUP (Non Batas Usia Pensiun) Gelombang I, yaitu sebagai berikut:
a. Dosen menginput daftar kegiatan di SIJAGO. SIJAGO kami buka mulai tanggal 11 Mei 2026
b. Dosen mengunduh DUPAK dan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim PAK PT serta Pimpinan PT (dengan Cap PT) dan diunggah di file pendukung di SIJAGO
c. Silakan dosen klik ajukan ke Tim PAK PT untuk dapat divalidasi.
d. Klik ajukan ke LLDIKTI VI oleh tim PAK PT paling lambat tanggal 19 Mei 2026. Daftar kegiatan ini sebagai bahan AK Penyetaraan di SISTER
e. Proses Final AK Penyetaraan di SISTER dilakukan oleh LLDIKTI VI
6. Untuk penerbitan AK konversi memerlukan SKP dosen masing-masing. Saat ini untuk Dosen non PNS silakan membuat SKP tahun 2023, 2024, 2025 serta 2026 dengan panduan sebagaimana terlampir. Perlu diketahui untuk SKP adalah tridharma selain Dharma Penelitian. Terkait SKP Dosen untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui pemberitahuan tersendiri.
template SKP
contoh SKP
7. Proporsi Penelitian
a. Dilakukan pada aplikasi SISTER oleh masing-masing dosen melalui akun dosen.
b. Komponen Proporsi Penelitian diperoleh dari hasil penilaian kinerja penelitian sejak 6 bulan sebelum TMT JAD terakhir sampai sekarang dan belum pernah digunakan untuk Kenaikan JAD sebelumnya.
c. Petunjuk pengajuan Proporsi Penelitian terlampir
d. Proporsi penelitian dapat dilakukan dengan klaim dari BKD dan juga klaim dari Portofolio Dosen.
e. Pengajuan Proporsi Penelitian bagi dosen Non BUP (PNS maupun Non PNS) yang akan mengajukan Lektor Kepala dan Profesor pada periode I di SISTER paling lambat tanggal 18 Mei 2026 agar dapat segera dilakukan penilaian oleh Tim Penilai serta pengesahan oleh LLDIKTI VI.
Linimasa proses ajuan di SIJAGO dan SISTER untuk Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen Non BUP Gelombang I LLDIKTI Wilayah VI sebagai berikut:




Leave a Reply