Dokumen Syarat dan Mekanisme Pengajuan Profesor Emeritus

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 terkait pengangkatan Profesor Emiritus, bahwa Dosen dengan Jenjang Jabatan Akademik Dosen Guru Besar Profesor yang telah berusia 70 tahun dan telah pensiun, dapat diangkat sebagai Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta.

Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor Emeritus pada PTS.

Pengangkatan Dosen Profesor Emeritus bertujuan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pengangkatan Dosen Profesor Emeritus dilakukan oleh Rektor Unissula berdasarkan persetujuan senat

Dosen Profesor Emeritus merupakan Dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi

Penugasan Dosen Profesor Emeritus berakhir paling lama pada saat yang bersangkutan berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun

Pengangkatan Dosen Profesor Emeritus dilaporkan kepada Kementerian dengan surat resmi dan melakukan pengkinian data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Dosen Profesor Emeritus harus memenuhi kinerja Beban Kerja Dosen yang ditetapkan oleh Rektor Unissula

melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara

Rektor Unissula mengevaluasi kinerja Dosen Profesor Emeritus secara berkala dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui laman SISTER

Berikut kami sampaikan mekanisme dalam pengajuan Profesor Emiritus di Universitas Islam Sultan Agung.

SYARAT MENJADI PROFESOR EMERITUS:

  1. Dosen dengan Jabatan Akademik Dosen Guru Besar / Profesor sesuai bidang ilmu yang ada pada Program Studi di Universitas Islam Sultan Agung
  2. Berusia maksimal 74 tahun pada saat diusulkan sebagai profesor emiritus
  3. telah dinyatakan pensiun / purna tugas pada Instansi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Asal
  4. telah dinonaktifkan sebagai Dosen aktif pada homebase instansi Asal
  5. bersedia bekerja Penuh Waktu 12 sks, melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi pada Universitas Islam Sultan Agung

Kewajiban Sebagai Profesor Emeritus, yaitu sebagai berikut:

  1. Membantu dan mendukung pengembangan institusi dan pengembangan akademik serta penjaminan mutu seperti akreditasi, pendirian prodi baru atau pengembangan lainnya.
  2. Bersedia menjaga nama baik UNISSULA dan YBWSA dan siap taat patuh pada peraturan UNISSULA

DOKUMEN SYARAT PENGAJUAN:

  1. SURAT LAMARAN YANG DITUJUKAN KEPADA REKTOR UNISSULA Beserta Lampiran sebagai berikut:
  2. Scan KTP Asli
  3. Scan KK Asli
  4. Pas Foto terbaru
  5. Scan Ijazah dan Transkrip S1, S2 dan S3
  6. Scan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah (bila ada)
  7. CV / Daftar Riwayat Hidup
  8. Scan SK Pengangkatan Dosen CPNS / PNS / Dosen Tetap
  9. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  10. Scan SK Pengangkatan Jabatan Akademik Dosen sebagai Guru Besar/ Profesor
  11. Scan SK Pemberhentian sebagai Dosen Purna Tugas dari PTN / Perguruan Tinggi Asal
  12. Screenshot atau bukti tangkapan layar data homebase yang telah dinonaktifkan dari Operator Perguruan Tinggi Asal
  13. Menandatangani Perjanjian Kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan
  14. Menyiapkan Materai 10.000 sebanyak 6 Lembar
  15. Menandatangani Surat Pernyataan Dosen Tetap, format bisa diunduh disini

MEKANISME PENGAJUAN

  1. Pelamar membuat Surat Lamaran kepada Rektor yang dicetak dan ditandatangani lalu mengirimkan berkas lamaran beserta lampiran dokumen persyaratan ke alamat Kampus UNISSULA Jl Raya Kaligawe KM 4 Semarang, atau dapat melalui Dekan Fakultas sesuai dengan bidang Ilmu masing-masing. (softcopy berkas dikirimkan juga melalui email kepada sdi@unissula.ac.id)
  2. Dekan Fakultas dapat mengajukan rekomendasi Calon Profesor Emiritus dengan mengirimkan Surat Permohonan dari Fakultas kepada Rektor UNISSULA disertai berkas dokumen syarat (mohon pada surat pengantar fakultas dilengkapi penugasan pada program studi dimana calon profesor ditugaskan)
  3. Rektor UNISSULA mengajukan persetujuan kepada Senat UNISSULA
  4. Senat UNISSULA mengadakan Rapat untuk menyetujui pengajuan Calon Profesor Emiritus dengan menerbitkan Surat Persetujuan Profesor Emiritus UNISSULA
  5. Rektor UNISSULA menetapkan pengangkatan Profesor Emiritus UNISSULA
  6. Pengajuan secara sistem melalui SISTER dilakukan oleh Operator UNISSULA dengan dasar: a. SK Pengangkatan Profesor Emiritus, b. Surat Perjanjian Kerja, c. Surat Persetujuan Senat, d. Surat Pernyataan Pimpinan PT, dan e. Surat Pernyataan Dosen Tetap (dari pelamar).
  7. Operator Sister UNISSULA mengajukan permohonan pada aplikasi atau laman SISTER kemdiktisainstek
  8. Operator menginformasikan kepada Dekan Fakultas dan Yang Bersangkutan apabila permohonan telah disetujui
  9. Profesor Emiritus yang telah terdaftar pada PDDIKTI / SISTER dapat ditugaskan melakukan tridharma sesuai penugasan dari Rektor, Dekan atau Kaprodi.
  10. Profesor Emiritus yang telah disetujui, wajib mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNISSULA.
Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts :-