INFO LEKTOR: Pembukaan Pengajuan Proporsi Penelitian bagi ajuan Kenaikan dari Asisten Ahli ke LEKTOR

INFO LEKTOR: Pembukaan Pengajuan Proporsi Penelitian bagi ajuan Kenaikan dari Asisten Ahli ke LEKTOR

Yth. Dosen di lingkungan Universitas Islam Sultan Agung

Dengan hormat berikut kami sampaikan Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah Nomor: 1643/DST/LL6/DT.04.01/2026 tertanggal 29 September 2026 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Masa Validasi Ajuan Asisten Ahli Gelombang I dan Pembukaan Penelitian bagi ajuan Kenaikan ke Lektor, dengan informasi sebagai berikut:

Pengajuan Jabatan Akademik Dosen Lektor dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Pengangkatan Pertama Kali dan Kenaikan Jabatan ke Lektor (Promosi Jabatan). Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor sebagai berikut:

1. Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor perlu dilengkapi dengan:


a. Pemenuhan Proporsi Penelitian sejumlah minimal 35% dari Kebutuhan Angka Kredit.
b. Pemenuhan AK Kumulatif yang terdiri dari AK Penyetaraan/Integrasi, AK Konversi, AK Pendidikan, AK Prestasi
c. Pemenuhan Syarat Khusus.
d. Pemenuhan Indikator Kinerja Dosen
e. Pemenuhan SKP
f. Pemenuhan Beban Kerja Dosen (4 Semester terakhir dengan kesimpulan Memenuhi berturut-turut pada PT yang sama).
g. Kelengkapan File Pendukung di SIJAGO


2. Pemenuhan Proporsi Penelitian:


a. Dilakukan pada aplikasi SISTER oleh masing-masing Dosen melalui akun Dosen dengan alur terbaru sesuai surat Direktur Sumber Daya Nomor: 2625/DST/B4/DT.04.01/2026 Tanggal 10 Agustus 2026 tentang Pembukaan kembali layanan Proporsi Penelitian di SISTER dan penyampaian tata cara menu AK Prestasi
b. Komponen Proporsi Penelitian diperoleh dari hasil penilaian kinerja penelitian sejak 6 bulan sebelum TMT JAD terakhir sampai sekarang dan belum pernah digunakan untuk Kenaikan JAD sebelumnya.
c. Petunjuk pengajuan Proporsi Penelitian terlampir
d. Proporsi penelitian dapat dilakukan dengan klaim dari BKD dan juga klaim dari Portofolio Dosen.
e. Pengajuan Proporsi Penelitian di SISTER bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan ke Lektor pada periode I paling lambat tanggal 9 Oktober 2026 agar dapat segera dilakukan penilaian oleh Tim PAK LLDIKTI Wilayah VI serta pengesahan oleh LLDIKTI Wilayah VI.
f. Operator Perguruan Tinggi wajib menginput daftar Dosen yang akan mengajukan sebagaimana pada huruf e, pada tautan: https://s.id/proporsilektor paling lambat tanggal 9 Oktober 2026
g. Setelah dilakukan penilaian oleh Tim PAK LLDIKTI Wilayah VI, LLDIKTI Wilayah VI akan klik AK Prestasi dan ajuan akan kembali ke Dosen pada menu Layanan Karir-AK Prestasi Dosen, Dosen perlu memilih predikat SKP dan unggah dokumen, serta klaim AK Prestasi, selanjutnya klik ajukan.

h. Format terbaru Sasaran Kinerja Pegawai dapat diunduh di laman LLDIKTI Wilayah VI pada Menu Artikel, sub menu Materi dengan Judul Materi Sosialisasi Direktorat Sumberdaya terkait Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
i. Sebagai tindak lanjut hasil pada huruf g, setelah diajukan ke LLDIKTI Wilayah VI, nilai Final AK Proporsi+Prestasi akan muncul. Apabila memenuhi sesuai kebutuhan Proporsi Penelitian yang kami bandingkan kesesuaian dengan data tujuan AK pada link pendaftaran, maka selanjutnya dosen dapat mengajukan ke tahap berikutnya yaitu Proses Ajuan AK Penyetaraan, AK Konversi, AK Kumulatif dan Kelengkapan Ajuan.
j. Apabila tidak memenuhi, maka Dosen harus dapat memenuhi terlebih dahulu Persentase minimal Proporsi Penelitian ke Lektor.

3. Pada tahap selanjutnya, kami akan membuka Pengajuan Lektor di SIJAGO, serta Pengajuan AK Konversi di SIBRAJA mulai tanggal 26 Oktober 2026 setelah proses Proporsi Penelitian selesai.


4. Pembukaan Pengajuan Pengangkatan Pertama ke Lektor, akan kami informasikan kemudian.

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts :-