Penundaan pembayaran TPD/TKGB dosen non PNS
Yth. Dosen ber-sertifikasi pendidik di lingkungan Universitas Islam Sultan Agung
Semarang, 13 Oktober 2026 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menyampaikan pemberitahuan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) bagi dosen non-PNS pada perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI Tahun Anggaran 2026.
Penundaan pembayaran tersebut disebabkan oleh belum tersedianya anggaran yang mencukupi untuk pelaksanaan pembayaran TPD dan TKGB bagi dosen non-PNS. Pembayaran untuk periode bulan Oktober 2026 belum dapat dilaksanakan sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan sebelumnya.
LLDIKTI Wilayah VI telah melakukan pengusulan penambahan anggaran pembayaran TPD dan TKGB sejak Juli 2026. Saat ini, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan dan tindak lanjut bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan.
Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan kelancaran proses pembayaran, LLDIKTI Wilayah VI mengimbau kepada perguruan tinggi agar tetap melaksanakan pengusulan TPD dan TKGB sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan melalui laman SERUNI LLDIKTI Wilayah VI.
Pembayaran TPD dan TKGB akan segera diproses setelah penambahan anggaran disetujui dan tersedia untuk digunakan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LLDIKTI Wilayah VI menyampaikan apresiasi atas perhatian, kerja sama, dan pengertian seluruh perguruan tinggi dalam mendukung kelancaran proses administrasi pembayaran tunjangan bagi dosen non-PNS.
Sumber: Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1739/DST/LL6/KU.01.00/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Penundaan Pembayaran TPD/TKGB Dosen Non-PNS.




Leave a Reply