LLDIKTI Wilayah VI Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Periode Oktober–November 2026
SEMARANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah resmi membuka pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) ke jenjang Lektor mulai 29 Oktober hingga 20 November 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1898/DST/LL6/DT.04.01/2026 tanggal 29 Oktober 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI.
Pembukaan pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 1643/DST/LL6/DT.04.01/2026 tanggal 29 September 2026. Dalam surat tersebut, LLDIKTI Wilayah VI menjelaskan sejumlah ketentuan dan tahapan yang perlu diperhatikan dosen serta Tim Penilai Angka Kredit (PAK) perguruan tinggi dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik ke Lektor.
Persyaratan dan Komponen Angka Kredit
Dalam pengajuan kenaikan JAD, dosen wajib memenuhi Angka Kredit (AK) Kumulatif yang terdiri atas empat komponen, yaitu:
- AK Integrasi bagi dosen PNS atau AK Penyetaraan bagi dosen Non-PNS.
- AK Konversi.
- AK yang diperoleh dari peningkatan pendidikan formal.
- AK Prestasi.
Khusus dosen Non-PNS, proses AK Penyetaraan dilakukan melalui penginputan Daftar Kegiatan pada SIJAGO, dengan ketentuan bahwa kegiatan Tridharma yang diperhitungkan adalah kegiatan sejak TMT JAD terakhir sampai dengan 31 Desember 2022 yang telah divalidasi oleh Tim PAK perguruan tinggi. Sementara itu, dosen dengan TMT JAD tahun 2023 hingga Agustus 2024 yang memiliki PAK Konvensional akan diproses AK Penyetaraannya oleh LLDIKTI Wilayah VI.
Selain itu, dosen wajib mengunggah SKP dua tahun terakhir untuk proses AK Konversi. Untuk AK Prestasi, proporsi penelitian dalam kenaikan JAD ke Lektor harus memenuhi minimal 35% dari kebutuhan angka kredit kenaikan jabatan. Apabila persyaratan proporsi penelitian belum terpenuhi, dosen belum dapat melanjutkan pengajuan kenaikan JAD ke Lektor.
Tahapan Pengajuan melalui SIJAGO dan SISTER
Pengajuan kenaikan JAD ke Lektor dilakukan melalui sistem SIJAGO dan SISTER dengan memperhatikan beberapa tahapan berikut:
- Dosen melengkapi bahan AK Penyetaraan apabila dipersyaratkan.
- Dosen mengajukan SKP dua tahun terakhir untuk proses AK Konversi.
- Dosen memastikan AK Prestasi dan proporsi penelitian telah memenuhi ketentuan.
- Dosen melengkapi syarat khusus sesuai kategori pada menu Daftar Kegiatan di SIJAGO.
- Dosen menginput Indikator Kinerja Dosen (IKD) pada tab IKD.
- Dosen melengkapi dokumen pendukung sesuai template dan ketentuan terbaru.
- Dosen mengunggah hasil BKD dengan status memenuhi untuk empat semester terakhir secara berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.
- Dosen mengajukan berkas kepada Tim PAK perguruan tinggi untuk divalidasi.
- Tim PAK perguruan tinggi memvalidasi pengajuan, mengunduh DUPAK hasil validasi, dan memastikan dokumen telah ditandatangani oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, satu anggota Senat, serta pimpinan perguruan tinggi dan dibubuhi cap perguruan tinggi.
- Tim PAK perguruan tinggi mengunggah DUPAK dan meneruskan pengajuan kepada LLDIKTI Wilayah VI melalui SIJAGO.
Setelah pengajuan diterima, LLDIKTI Wilayah VI akan melakukan validasi AK Konversi, AK Kumulatif, dan dokumen pengajuan sebelum diteruskan kepada Tim Asesor Jabatan Akademik Dosen untuk proses penilaian.
Linimasa Pengajuan Kenaikan JAD ke Lektor Tahun 2026
LLDIKTI Wilayah VI telah menetapkan jadwal pelaksanaan pengajuan dan proses kenaikan JAD ke Lektor sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengajuan Kenaikan JAD ke Lektor melalui SIJAGO | 29 Oktober – 20 November 2026 |
| Proses AK Prestasi | 29 Oktober – 20 November 2026 |
| Proses AK Penyetaraan | 11 – 20 November 2026 |
| Proses AK Konversi, AK Kumulatif, dan Validasi Ajuan | 23 November – 4 Desember 2026 |
| Penilaian Tim Asesor JAD LLDIKTI Wilayah VI | 23 November – 11 Desember 2026 |
| Proses Borang Lektor dan Sertifikat Uji Kompetensi | 14 – 28 Desember 2026 |
| Penerbitan SK Lektor | 14 – 28 Desember 2026 |
Perguruan Tinggi Diminta Memperhatikan Jadwal Pengajuan
Sehubungan dengan dibukanya periode pengajuan tersebut, pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI diharapkan mengoordinasikan dosen dan Tim PAK perguruan tinggi untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi maupun akademik.
Dosen juga diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen, pemenuhan angka kredit kumulatif, proporsi penelitian, serta Indikator Kinerja Dosen sebelum mengajukan berkas melalui sistem yang telah ditentukan.
Melalui pelaksanaan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke jenjang Lektor dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 1898/DST/LL6/DT.04.01/2026 tanggal 29 Oktober 2026.
1. FORMAT DOKUMEN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) DOSEN YAYASAN
2. Format Berita Acara Senat Fakultas


Leave a Reply