Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan pada dosen PNS dpk hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi dosen PNS dpk yang belum mempunyai Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) dapat mengusulkan ke Kopertis Wilayah VI u.p. Sub Bagian Kepegawaian
Selengkapnya : Surat Edaran