Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah
Dengan hormat kami informasikan kembali bahwa semua dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan serta Kontrak Beban Kerja Dosen sebagai syarat pemberian tunjangan profesi/kehormatan, dengan mekanisme sebagai berikut :
SELENGKAPNYA :
Surat Edaran || Lampiran Surat || Aplikasi BKD 14 Januari 2013 || Aplikasi BKD 27 Mei 2013