Pemberitahuan BPJS Kesehatan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Bersama ini Pimpinan Universitas memberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Surat BPJS Kesehatan No. 2128/VI-01/0815 tanggal 28 Agustus 2015 perihal Status Kepesertaan Pasangan Suami dan Istri Sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Non Penyelenggara Negara. Maka semua pekerja dilingkungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung wajib untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan;
2. Bahwa berdasarkan aturan dari BPJS Kesehatan standar kelas adalah sebagai berikut :
a. Kelas 1 dengan standar gaji Rp. 4.000.100 s/d Rp. 8.000.000 dan
b. kelas II sesuai dengan UMK Rp. 2.498.000 s/d Rp. 4.000.000 ;
3. Bahwa Iuran minimal untuk peserta BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan UMK tahun 2019 sebesar Rp. 2.498.588, maka bagi pekerja di lingkungan YBWSA yang gajinya masih dibawah UMK selama tahun 2019 dasar pemotongan gajinya adalah sebesar 1% dari Rp. 2.498.588;
4. Bahwa potongan sebesar 1% dari gaji yang diterima pekerja sudah mencakup suami/istri dan sampai anak ketiga hingga umur 21 th, apabila anak berusia 21 th s/d 25 th masih kuliah, untuk pengaktifan status bpjs bisa menggunakan surat keterangan masih kuliah (surat keterangan masih kuliah diperpanjang setiap 1 tahun sekali dan dilaporkan ke Biro SDI) hingga umur 25 th dan apabila berusia 21 th tidak kuliah tidak ditanggung lagi kepesertaan bpjsnya secara sistem otomatis dinonaktifkan selanjutnya anak tsb bisa diikutkan BPJS Kesehatan mandiri oleh orang tuanya.
5. Bagi Dosen dan Karyawan Unissula yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan yg belum terdaftar di YBWSA – Unissula, untuk segera melaporkan ke Biro SDI dengan melampirkan KTP, KK dan Faskes yang dipilih.
Berkaitan dengan hal tersebut maka saudara menginstruksikan kepada Dosen dan Karyawan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.