Bahwa sesuai Keputusan Rektor UNISSULA Nomor 165/G/SA/II/2017 tentang Penilaian dan Penghargaan KPI (Key Performance Indicators), maka bagi Dosen UNISSULA berpendidikan Doktor (S3) dengan Jabatan Fungsional Profesor dan Lektor Kepala diberikan tunjangan sesuai dengan KPI yang meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan BudAI.
Sehubungan untuk pencairan Tunjangan Doktor Lektor Kepala dan Doktor Profesor periode Tahun 2021, maka kami mohon Bapak Ibu dapat melaporkan KPI yang diinput melalui Aplikasi SISTER berupa:
- Melengkapi menu Profil yang terdiri dari Data Pribadi, Foto profil, Inpassing, Jabatan Fungsional, dan Kepangkatan (setiap menu yang telah dilengkapi dapat dicetak untuk bukti lampiran)
- Melengkapi menu Kualifikasi yang terdiri dari Pendidikan Formal dan Riwayat Pekerjaan (setiap menu yang telah dilengkapi dapat dicetak untuk bukti lampiran)
- Pada menu Pelaksanaan Pendidikan, mencetak menu pengajaran Bimbingan Mahasiswa dan Pengujian Mahasiswa dalam kurun waktu semester Genap 2019/2020 dan Gasal 2020/2021. Serta melengkapi menu Bahan Ajar dan Tugas Tambahan (bila ada)
- Melengkapi menu Pelaks. penelitian, yang terdiri dari penelitian, Publikasi karya dan Paten/HKI. Kriteria Publikasi diutamakan karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Nasional Terakreditasi, atau Jurnal Internasional atau Jurnal Internasional Bereputasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
- Melengkapi menu Pelaks. Pengabdian yang terdiri dari Pengabdian dan Pembicara;
- Mengisi menu Penunjang (bila ada)
Menu yang telah diisikan/dilengkapi dapat dicetak dan diserahkan ke Biro Sumber Daya Insani paling lambat tanggal 30 April 2021. Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Unduh surat edaran dibawah ini